Statistik Sektoral ditangani oleh Seksi Pengelolaan Data Statistik pada Bidang Persandian dan Statistik Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik.
Tugas:
Melaksanakan penyusunan, penyiapan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi dan pembinaan serta pelaporan penyelenggaraan urusan di bidang Pengelolaan Data Statistik.
Fungsi:
- Penyusunan bahan kebijakan Pemerintah daerah dibidang Pengelolaan Data Statistik;
- Penyiapan bahan kebijakan teknis, operasional kegiatan, rencana kegiatan, pembinaan, bimbingan, pengendalian, administrasi, dibidang Pengelolaan Data Statistik;
- Pelaksanaan Penyelenggaraan Pengelolaan Data Statistik;
- Pelaksanaan Pemantauan pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah dibidang Pengelolaan Data Statistik;
- Penyusunan Evaluasi dan Monitoring pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah dibidang Pengelolaan Data Statistik;dan
- Pelaporan pelaksanaan tugas dibidang Pengelolaan Data Statistik kepada Kepala Bidang Persandian dan Statistik.