Tugas Pokok dan Fungsi

Last Updated: 22 July 2022
Hits: 10379

Statistik Sektoral ditangani oleh Seksi Pengelolaan Data Statistik pada Bidang Persandian dan Statistik Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik.

Tugas:

Melaksanakan penyusunan, penyiapan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi dan pembinaan serta pelaporan penyelenggaraan urusan di bidang Pengelolaan Data Statistik.

 



Fungsi:

  1. Penyusunan bahan kebijakan Pemerintah daerah dibidang Pengelolaan Data Statistik;
  2. Penyiapan bahan kebijakan teknis, operasional kegiatan, rencana kegiatan, pembinaan, bimbingan, pengendalian, administrasi, dibidang Pengelolaan Data Statistik;
  3. Pelaksanaan Penyelenggaraan Pengelolaan Data Statistik;
  4. Pelaksanaan Pemantauan pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah dibidang Pengelolaan Data Statistik;
  5. Penyusunan Evaluasi dan Monitoring pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah dibidang Pengelolaan Data Statistik;dan
  6. Pelaporan pelaksanaan tugas dibidang Pengelolaan Data Statistik kepada Kepala Bidang Persandian dan Statistik.